KAPOLRES MAJENE, AKBP Asri Effendi berdialog dengan Ketua PUSMIPOL Unsulbar, Farhanuddin, M.Si (kedua dari kiri ) di kantor DPRD Majene usai dialog publik kontroversi perda retribusi minuman beralkohol. ( foto – foto : Misbah Sabaruddin)
Penulis : Misbah Sabaruddin
karakterunsulbar.com – Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Universitas Sulawesi Barat mendesak Pemerintah kabupaten dan DPRD Majene untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang minuman beralkohol di Majene.
Sebelumnya, Perda Majene tentang Retribusi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (miras) menuai protes luas di tengah masyarakat Majene.
” Pemkab dan DPRD Majene tentu sudah melihat, mendengar, warga meminta perda pelarangan minuman Keras, bukan justru perda yang memungut retribusi dari miras, aspirasi itu harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPRD,” kata ketua PUSMIPOL, Farhanuddin, M.Si dalam dialog publik Perda Minuman Beralkohol di kantor DPRD Majene, Rabu (03/01/2018).

PUSMIPOL merupakan salah satu pihak yang diundang secara tertulis ketua DPRD Majene untuk mengikuti Dialog Publik tersebut.
Ratusan orang menghadiri dialog publik membahas kontroversi perda Miras itu, mereka antara lain alim ulama dari Muhammadiyah, NU, Kementerian Agama, perwakilan Unsulbar, Ketua STAIN, ketua Ikatan Guru Indonesia Majene dan Ketua Badan Kontak Majelis Taklim Majene.
Para aktivis Pemuda dan mahasiswa juga tampak hadir dalam dialog yang berasal dari HMI, PMII, Ansor serta komunitas facebooker.

Dialog itu digelar DRPD Majene setelah munculnya polemik ditengah masyarakat pasca lahirnya Perda Retribusi Minuman Beralkohol di Majene.
Perda Retribusi Miras di Majene ditetapkan pada Kamis, 28 Desember 2017.
” Kami para pendidik meminta Majene segera melahirkan peraturan yang melarang minuman keras. Beredarnya miras akan merusak tujuan pendidikan yakni melahirkan manusia yang memiliki moral dan pengetahuan,” kata ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Majene, Idham Sirunna.

Terkait dengan minuman keras, Majene memiliki dua perda, masing – masing perda tahun 2012 yang mengatur pengadaan dan pengawasan penjualan miras serta perda tahun 2017 yang mengatur Retribusi penjualan miras.
” Saya mendukung aspirasi warga dan ulama, Miras memang harus dilarang di Majene,” kata kapolres Majene, AKBP Asri Effendi.

Perda Retribusi Miras Batal
Merespon tuntutan perwakilan masyarakat yang hadir, bupati Majene Fahmi Massiara yang juga hadir di dialog tersebut menyampaikan perda retribusi minuman beralkohol akan dibatalkan.
” Kami sudah kirim surat (pembatalan,-) ke gubernur,” ungkap Bupati Fahmi.
Ketua DPRD Majene, Darmansyah menjanjikan perda pelarangan miras yang dituntut akan ditindaklanjuti DPRD.
“kami akan membuat perda melalui hak inisiaif DPRD tentang pelarangan miras di Majene,” kata Darmansyah usai dialog.

Ia menjelaskan, untuk perda retribusi minuman beralkohol 2017 yang baru saja disahkan batal setelah bupati mengirim surat ke gubernur, sedangkan perda pengadaan dan pengawasan minuman beralkolohol 2012 akan digantikan dengan perda pelarangan minuman keras. (RD01)

