Karakterunsulbar.com – Kemunculan calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dinilai merupakan kondisi tidak sehat bagi pelaksaan demokrasi di daerah.
Untuk mencegah hal tersebut, hal yang penting dilakukan adalah merevisi Undang – Undang Pilkada.
Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsulbar, Muhammad, M.Si, Kamis (25/10) menyampaikan bahwa revisi peraturan tentang Pilkada mutlak diperlukan untuk perbaikan pelaksaaan pemilihan pemimpin di daerah.
” Ruh demokrasi itu adalah adanya pemilihan, adanya kompetisi, kalau hanya satu calon itu tidak sehat bagi demokrasi, makanya penting bagi kita semua untuk mendorong perubahan UU Pilkada,” kata Muhammad yang juga peneliti di Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (Pusmipol) Unsulbar.

Usulan Muhammad agar dilakukan revisi Pilkada telah disampaikannya juga saat menjadi pembicara di acara evaluasi Pilkada Mamasa, Senin, 22 Oktober 2018 di Villa Donnadeni, desa Suppiran, kecamatan Lembang, kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pada acara itu, hadir para anggota KPU Sulawesi Barat antara lain, Rustang, Farhanuddin dan Sukmawati M.Sila.
Para anggota KPU Mamasa periode 2013 – 2018 juga hadir, yakni : Suriani T Dellumaja, Jony Rambulangi, Marthen Buntupasau, Yusuf Mardianto dan Sudarsono K. Wijaya.
Pada forum evaluasi Pilkada tersebut, Muhammad menyatakan salah satu hal yang harus diatur dalam UU Pilkada mendatang adalah pembatasan jumlah dukungan partai politik bagi satu pasangan calon.
” Misalnya, satu pasangan calon hanya bisa didukung maksimal 50 persen jumlah kursi DPRD, dengan begitu kita berharap ada calon lain yang muncul sehingga berjalan demokrasi lebih baik,” urainya.
Ia memaparkan pasangan calon tunggal dari Pilkada ke Pilkada makin bertambah, awalnya di tahun 2015 hanya 3 calon tunggal, kemudian meningkat di 2017 terdapat 9 pasangan calon tunggal dan di tahun 2018 melonjak hingga 13 pasangan calon tuggal.
Kabupaten Mamasa merupakan salah satu daerah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada 2018.
Daerah lainnya di Pilkada 2018 dengan pasangan calon tunggal adalah : Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Membramo Tengah, Puncak dan Jayawijaya.
” Solusi lain untuk meningkatkan peluang figur potensial maju di pilkada, ketentuan wajib mundur bagi PNS dan anggota DPRD bila maju di pilkada juga perlu ditinjau ulang, seharusnya PNS dan Anggota DPRD bila maju pilkada tidak usah mundur,” tambah Muhammad.
Evaluasi Pilkada
Sementara itu mengenai pelaksanaan pilkada Mamasa, Muhammad menyatakan cecara umum Pilkada Mamasa sudah berjalan dengan baik, proses berjalan lancar tanpa adanya gejolak serius atau konflik selama dan pasca pemilihan.

Ketua KPU Mamasa periode 2013 – 2018, Suriani dalam pemaparannya menyatakan, sebelum pihaknya melakukan acara evalusi, KPU Mamasa terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para pemangku kepentingan se kabupaten Mamasa.
” Rekomendasi dari forum FGD itu antara lain pentingnya penyesuaian biaya distribusi logistik di kabupaten Mamasa, mengingat sejumlah daerah masih sangat sulit dijangkau,” kata Suriani yang telah 15 tahun menjadi anggota KPU kabupaten Mamasa.
Acara evaluasi Pilkada tersebut berlangsung dalam suasana haru dan penuh keakbaraban, pasalnya kegiatan dimaksud digelar sekitar 48 jam sebelum KPU Mamasa periode 2013 – 2018 mengakhiri tugasnya.
Sesuai ketentuan, akhir masa jabatan anggota KPU Mamasa 2013 – 2018 adalah 24 Oktober 2018.
” Kami sampaikan bahwa setelah purnabakti dari KPU, bapak – ibu mantan anggota KPU tetap dibutuhkan masukan dan bantuannya untuk peningkatan kualitas demokrasi kita kedepan,” harap ketua KPU Sulbar Rustang dalam sambutannya. (RD01)

