Teliti SK Rektor tentang UKT Unsulbar, Mahasiswa Peroleh Nilai Ujian Skripsi Hampir Sempurna

Teliti SK Rektor tentang UKT Unsulbar, Mahasiswa Peroleh Nilai Ujian Skripsi Hampir Sempurna

- in Kabar Kampus
3825
0

Foto: St. Hartina

Karakterunsulbar.com- Mahasiswi Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), memperoleh nilai ujian hampir sempurna.

Ia adalah St. Hartina, mahasiswi angkatan 2015 dengan nilai ujian mencapai 3,92 serta IPK sebesar 3,77.

Perolehan tersebut diraih dengan skripsinya yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Rektor Nomor 067/UN55/PR.05/2018 Tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal di Universitas Sulawesi Barat”.

Ujian skripsi tersebut dilaksanakan di Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik (Fisip), mulai pukul 09.00 Wita, Rabu lalu dengan jumlah peserta sembilan orang. (24/07/2019)

9 mahasiswa ujian skripsi bersama dengan Dekan Fisip (Dr. H. Burhanuddin, M.Si) dan dosen penguji (Dr.Drs.H.A. Tamaruddin, S.Ag.,M.Ag), (Dr. Putera Astomo, SH.,MH), (Andi Aprasing, SH.,MH).

Alumni SMA Negeri 2 Majene itu menjelaskan, judul tersebut diangkat atas dasar kecintaannya terhadap Unsulbar. Ia menginginkan segala aturan yang dikeluarkan pihak kampus tetap mengacu kepada peraturan yang ada.

Berdasarkan penelitiannya, ia menyimpulkan bahwa SK tentang Penyesuaian UKT untuk mahasiswa Tahun Angkatan 2016 cacat hukum dan dianggap batal demi hukum.

“Solusinya hanya ada dua, pihak kampus membatalkan SK tersebut atau mahasiswa melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ini sesuai pendapat salah seorang ahli, A.M Donner,” jelasnya saat ditemui usai Ujian.

Mahasiswi asal lingkungan Mangge, Majene itu berharap, pihak Unsulbar dapat belajar dari keputusan yang ia teliti agar tidak terjadi kesahalan dalam pengambilan keputusan kedepannya.

Demisioner Ketua sekaligus salah seorang pendiri Lembaga Debat dan Kajian Hukum (LDKH) itu mengaku sangat bersyukur atas nilai yang dia peroleh.

“Alhamdulillah, ini tidak lepas dari do’a orangtua serta dorongan banyak orang,”.

Mahasiswi yang pernah menjadi delegasi  Sulawesi Barat (Sulbar) dalam Indonesia Youth Dream Camp (IYD) 2016 lalu itu saat ini disibukkan sebagai editor kedua Lembaga Penerbitan dan Penyiaran (LPP)  Karakterunsulbar.com, dan kontributor berita stasiun televisi TVRI Sulbar, serta Ketua Forum Indonesia Muda (FIM) Wilayah Regional Kab. Majene.

Penjelasan Terkait Skripsi

Ketidaksinkronan SK Rektor tersebut dengan Permenristekdikti ditandai dengan adanya ketidaksesuaian antara UKT yang terdapat pada lampiran IV Permenristekdikti dengan UKT yang ditetapkan oleh Unsulbar.

Dan, SK tersebut diberlakukan surut, padahal suatu aturan tidak dapat diberlakukan demikian.

Serta beberapa peraturan yang dicantumkan dalam konsiderang dianggap “Obscur libel” (tidak jelas), karena tidak ada kaitannya dengan Unsulbar dan pendidikan.

Sehingga SK tersebut bisa dicabut oleh pejabat yang mengeluarkan SK ataupun pihak yang dirugikan dapat menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian, Hartina berharap dengan dikajinya SK tersebut, pihak kampus lebih teliti dalam mengeluarkan SK berdasarkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga apapun putusan yang dikeluarkan dipertimbangkan dengan matang, jangan sampai ada SK selanjutnya yang bernasib sama,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto