Foto: Surat Pernyataan Sikap BEM-FT
Laporan : Hasman (Teknik Informatika, 2017)
Karakterunsulbar.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT), Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) keluarkan Surat Pernyataan Sikap terkait tanggapan informasi media oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada poin 2 yang dikeluarkan pada 3 juni 2020 lalu.
Adapun isi Informasi media Kemendikbud poin 2 yang tertanda Prof. Ir. Nizam, M.sc,. DIC, Ph.D. selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan tinggi Kemendikbud, adalah sebagai berikut.
“Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mangatasi masalah UKT, yaitu :
- Menunda pembayaran
- Menyicil pembayaran
- Mengajukan penurunan UKT
- Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengaganggu oprasional penyelenggara ataupun pembelajaran diperguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya,”.
Berdasarkan hal tersebut BEM-FT keluarkan surat pernyataan sikap pada 09 Juni 2020, dengan nomor surat 002/BEMFT-KMFT/USB/VI/2020.
Surat pernyataan sikap tersebut berisi 3 poin, yakni:
- Mendesak/meminta pihak Universitas Sulawesi Barat untuk segera mungkin menindaklanjuti dan SOP berdasarkan poin-poin tersebut sebelum UKT semester depan.
- Mengevaluasi kebijakan perihal jangka waktu penilaian perkuliahan dalam bentuk perpanjangan waktu perbaikan nilai.
- Memaksimalkan penggunaan platfrom elerning-unsulbar.ac.id sebagaimana media perkuliahan online selama masa pandemi.
Ketua BEM-FT, Aco Herman Nas (Teknik Informatika, 2016) dalam hal ini berharap, pihak kampus dapat cepat menindaklanjuti 3 poin di surat pernyataan sikap tersebut.
“Berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (11/06)

Tanggapan Unsulbar
Menanggapi surat edaran tersebut, kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar, Abdul Latif Dolla menyatakan, pihak universitas sudah merespon dan memproses mahasiswa yang masuk kategori.
“Masih sementara proses siapa-siapa mahasiswa yang masuk kategori bisa digodong untuk hal itu,” jelasnya. (12/06)

