karakterunsulbar.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Rektor Unsulbar, Prof Muhammad Abdy menyampaikan, terbitnya OTK baru tersebut akan ditindakluti dengan pengisisian jabatan.
Kepada redaksi Karakterunsulbar.com, Kamis, 04 April 2024, Rektor Muhammad Abdy menjelaskan, Unsulbar punya waktu menyusun (jabatan,-) sesuai OTK baru itu paling lambat 3 bulan.
“Kita akan segera menyusun jabatan yang ada, kita punya waktu 3 bulan untuk menyusun,” jelas Rektor Abdy melalui pesan WhatsApp.
Jabatan Baru
OTK Baru Unsulbar yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendibukbudristek) Nomor 9 Tahun 2024 itu terdiri atas 86 pasal.
Terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara OTK lama Unsulbar di Permenristekdikti no. 41/2017 dengan OTK tahun 2024 ini, diantaranya; bertambahnya komposisi wakil rektor dari sebelumnya 2 orang menjadi 3 wakil rektor.
Di Pasal 9 ayat 1 Permendibukbudristek Nomor 9/2024, 3 wakil rektor itu terdiri atas :
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kery’a Sama, dan Sistem Informasi.
Perubahan komposisi jabatan juga terjadi di tingkat fakultas. Dari 8 Fakultas di Unsulbar, mayoritas ditetapkan terdapat 3 wakil dekan. Pada OTK sebelumnya terdiri 2 orang wakil dekan.
Pada OTK baru bagian susunan organisasi fakultas dijelaskan, bahwa dekan dibantu 3 wakil dekan terdiri atas;
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja
Sama.
Biro
Disamping pada strutur pimpinan, perubahan jabatan di Unsulbar sesuai OTK baru itu juga terjadi pada Unsur pelaksana administrasi yang disebut sebagai Biro.
Bila komposisi kepala biro di OTK lama yang hanya 1 orang, kini di OTK baru, jabatan kepala biro akan terdiri atas 2 orang, masing – masing : a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Pasal 83 ayat (2) OTK no.9/2024 ini menyebutkan ” Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Penguatan Organisasi
Anggota Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unsulbar, Supardjo Razasli Carong, M.Si yang ikut ditugaskan sebagai salah satu tim penyusun OTK mengaku ikut berbahagia atas terbitnya OTK baru setelah lebih dua tahun dilakukan pembahasan intensif dengan pihak kementerian.
” Alhamdulillah, harapan kami, bahwa OTK baru ini akan menjadi pendorong pemajuan Unsulbar, mulai bidang akademik dan riset serta layanan akademik kemahasiswaan,” kata Supardjo yang juga dosen Ilmu Kehutanan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Jumat, 05/04.
Ia menceritakan, dalam pembahasan rancangan OTK baru itu, tim dari Unsulbar beberapa kali melalukan diskusi dengan pihak kementerian membahas format idel tata kerja Unsulbar.
” Kepada pihak kementerian, kami mendampingi pimpinan menjelaskan, bahwa OTK baru diperlukan Unsulbar sebagai penyesuaian kelembagaan atas kondisi saat ini, dimana junlah mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan terus bertambah,” kata Supardjo yang juga aktif sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Provinsi Sulbar.(RD01)
