karakterunsulbar.com – Tindaklanjut terbitnya Organisasi Tata Kerja (OTK) Unsulbar adalah dengan merevisi atau membuat aturan turunan berupa Statuta Universitas.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsulbar Dr. H. Burhanuddin menyatakan langkah kongkret sebagai respon atas terbitnya OTK baru itu adalah dengan membuat Statuta baru.
Kepada Redaksi Karakterunsulbar.com, Minggu (07/04), Dekan Dr. H. Burhanuddin menyatakan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan Peraturan Menteri tentang OTK Unsulbar maka langkah selanjutnya adalah dengan membuat peraturan Universitas.
“Saya kira sudah bisa melangkah untuk dibuatkan peraturan universitas yang biasa disebut Statuta, di dalam statuta itu akan diatur lebih rinci yang berkaitan dengan pengembangan universitas,” tulis Dekan Dr. H. Burhanuddin melalui pesan WhatsApp.
Statuta Unsulbar
Lebih lanjut, Dekan Dr. H. Burhanuddin yang juga anggota Senat Universitas menjelaskan, bahwa dalam statuta terbaru Unsulbar itu nantinya akan mengatur secara lebih detail berbagai ketentuan kelembagaan kampus.
Hingga saat ini Unsulbar masih menerapkan statuta yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi (Permenristekdikti) nomor 80 tahun 2017.
Regulasi (statuta,-) ini masih mengacu pada OTK lama di Permenristekdikti nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat yang dituangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 805.
Dengan adanya OTK baru Unsulbar yang baru – baru ini terbit, dinilai penting untuk menyesuaikan dengan pembuatan Statuta baru.
Di pasal 1 Permenristekdikti nomor 80 tahun 2017 dijelaskan, bahwa statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan Unsulbar yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsulbar.
Dekan Dr. H. Burhanuddin menegaskan dalam statuta terbaru Unsulbar itu nantinya penting untuk mengatur secara lebih detail, terperinci berbagai tata kerja dalam internal kampus.
” Insha Allah kita akan buat (Statuta,-) sedetail mungkin, selama ini banyak tidak sesuai dengan aturan, seperti misalnya rangkap jabatan, orang sekolah dapat jabatan dan lainnya,” tegas Dr. H. Burhanuddin yang merupakan pakar bidang Administrasi Negara.
Statuta Unsulbar tahun 2017 itu terdiri atas 92 pasal itu memuat sejumlah peraturan dasar Unsulbar antara lain pada Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Apabila akan dilakukan perubahan statuta, pasal 90 Permenristekdikti nomor 80 tahun 2017 menjelaskan bahwa perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Unsulbar. (RD01)


