Pendaftaran Bakal Calon Dekan FISIP Masih Terbuka

Pendaftaran Bakal Calon Dekan FISIP Masih Terbuka

- in Kabar Kampus, Kampusiana
1402
0

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Dekan FISIP Unsulbar, Asrullah, MH. ( Foto: KARAKTER )

karakterunsulbar.com – Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) hingga saat ini masih terbuka.

Keterangan dari panitia pemilihan (Panlih) dekan FISIP, saat ini memasuki tahapan perpanjangan pendaftaran hingga 28 September 2018.

Ketua Panlih dekan FISIP Unsulbar, Asrullah, SH, MH , Sabtu (22/09) menjelaskan, perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan FISIP terjadi setelah pada tahapan pendaftaran 17 – 21 September 2018 belum satupun bakal calon mendaftarkan diri ke panitia pemilihan.  Menurutnya, perpanjangan itu untuk mendapatkan paling sedikit tiga pendaftar.

” Belum (ada pendaftar,-), dekan yang sekarang lagi sibuk, jadi belum masukkan berkas, tapi dia sudah sampaikan secara lisan kalau mau daftar,” ungkap Asrullah melalui pesan WhatsApp ke KARAKTER.

Tahapan Pemilihan

Setelah masa penerimaan dan pendaftaran, tahapan selanjutnya pemilihan dekan FISIP ini adalah verifikasi berkas oleh Panlih Pildek, 01 – 04 Oktober 2018.

Kemudian sehari setelah verifikasi berkas panlih pildek akan menetapkan Calon dekan FISIP, 05 Oktober 2018.

Tahap selanjutnya adalah Pemaparan Visi Misi calon dekan pada 10 Oktober 2018, dan di hari yang sama panlih pildek akan melakukan pemilihan dekan dan akan ditetapkan Dekan FISIP terpilih dihari itu juga.

Tata Cara Pemilihan

Berdasarkan STATUTA Unsulbar Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 44 huruf (f) dan (h), Tahap penyaringan calon dekan dilaksanakan melalui Rapat Senat Fakultas untuk mendapatkan dua nama calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor.

Pasal 55, Rektor dan Senat Fakultas melaksanakan Pemilihan dekan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.

Syarat Calon

Adapun beberapa persyaratan calon Dekan yang dicantumkan pada pasal 37 (2) STATUTA Unsulbar 80/2017 antara lain adalah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.

Selain itu, calon dekan minimal sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Lembaga PTN, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya, nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta tidak merangkap jabatan didalam dan diluar unsulbar.

Syarat lainnya adalah tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan plagiat, dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RD01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto