Tingkatkan Jumlah Riset, Kemenristek Sederhanakan Pertanggungjawaban Keuangan Peneliti

Tingkatkan Jumlah Riset, Kemenristek Sederhanakan Pertanggungjawaban Keuangan Peneliti

- in Berita
880
0
Beberapa upaya terus dilakukan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) guna mendorong produktivitas dan keberlanjutan riset dan pengembangan di tanah air., diantaranya melalui regulasi penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan penelitian.
Untuk kawasan Asia Tenggara, publikasi misalnya yang menjadi bagian dari Kegiatan Riset masih tertinggal dari negara – negara tetangga.
 
Dalam siaran pers Kemenristek yang diterima Redaksi KARAKTER, Selasa (13/12), diperoleh data jumlah publikasi internasional Indonesia berada di angka 9012 per awal Desember 2016.  Kendati angka tersebut masih tertinggal dari negara – negara tetangga di Asia Tenggara, namun jumlah tersebut disebut telah melampau target publikasi internasional.
 
“Target publikasi internasional berada di angka 6000-an akan tetapi pada kenyataannya peneliti kita mampu melampaui target tersebut dengan angka publikasi mencapai 9012. Potensi Indonesia besar, mulai dari mahasiswa S3, lektor kepala dan guru besar semuanya dapat menghasilkan publikasi internasional yang lebih banyak, yakni mencapai sekitar 18.000-an,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir dalam siaran pers tersebut.
 
Untuk meningkatkan jumlah kegiatan riset dan pengembangan termasuk publikasi internasional, kekayaan intelektual  dan prototype hasil  R&D, pemerintah melalui Kemenristek terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan riset tersebut.
Upaya itu antara lain, regulasi penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan penelitian.
 
“Sistem keuangan kita dulu berbasis pada aktifitas. Alokasi penelitian dipertanggungjawabkan berapa biaya untuk perjalanan dinas, untuk ATK, akomodasi dan lain-lain. Dan itu harus diwujudkan dalam bukti pengeluaran tersebut. Ternyata para peneliti merasakan mempertanggungjawabkan keuangan itu jauh lebih berat daripada penelitiannya sendiri. Makannya peneliti kita berpikir daripada repot-repot seperti itu sudahlah tidak usah melakukan penelitian, akibatnya jumlah publikasi kita kurang,” jelas Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir pada acara Pelatihan Reviewer Penelitian Berstandar SNI ISO/IEC 17024:2012, Selasa, 13 Desember 2016.
 
Terkati dengan upaya mendorong peningkatan jumlah riset, pemerintah juga saat ini tengah berupaya menyelesaikan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Riset terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016, seperti Peraturan terkait Pajak Penghasilan Peneliti, Peraturan terkait manajemen Aset Hasil Penelitian, mendorong penyelesaian Revisi Raperpres 54/2010, mendorong perpcepatan Rancangan Peraturan Presiden RIRN (Rencana Induk Riset Nasional), Perbaikan Pedoman Simlitabmas (Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) XI, serta menyelenggarakan kursus dan peningkatan kualitas REVIEWER untuk perbaikan penyaringan proposal dan output riset ke depan.
 
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.2/2016 dan Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 merupakan Milestone yang telah dicapai dalam upaya mencari terobosan dalam tata kelola keuangan penelitian, yaitu menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan penelitian. Sehingga dengan disederhanakannya pertanggungjawaban keuangan penelitian maka peneliti dapat lebih fokus pada penelitiannya, tidak terbelenggu oleh urusan administratif yang dirasakan sangat memberatkan para peneliti. ( Humas KemenristekDikti / RD01 ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mahasiswa Perikanan Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah, Peserta Berbagai Kampus Bawa Ide Menarik

Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang digelar Himapri