Sejumlah Lembaga Kemahasiswaan Tidak Akui Lagi BEM-U

Sejumlah Lembaga Kemahasiswaan Tidak Akui Lagi BEM-U

- in Berita
2496
0

Foto pengurus BEM Unsulbar saat dilantik oleh Rektor Akhsan Djalaluddin di Aula Tasha Center, Kamis 31 Desember 2016. (Foto dokumen Karakter)

karakterunsulbar.com – Sejumlah lembaga kemahasiswaan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menyatakan sikap tidak lagi mengakui kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (BEM-U).

Lembaga kemahasiswaan tersebut antara lain Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris (HIMABRIS), Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL), Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Fakultas Teknik (HMS-FT), dan Himpunan Mahasiswa Matematika (Himatika) Unsulbar.

Keempat HMJ ini tidak lagi mengakui kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Unsulbar (BEM-U) berdasarkan SK Rektor No. 0013/BEM.USB/VIII/2015.

Dalam SK tersebut menyatakan, kepengurusan BEM-U periode 2015 – 2017 yang teridiri dari 28 anggota pengurus dalam enam Departemen berakhir pada Desember 2017.

Menurut Ketua Himabris, Rahmat (Pendidikan Bahasa Inggris, 2015), kepengurusan BEM-U Unsulbar sudah tidak berlaku lagi jika berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Rektor.

“Saat ini unsulbar tidak memiliki presma jika berpedoman dengan SK,” kata Rahmat

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Himatika, Ahmad Husain (Pendidikan Matematika, 2017).

“SK adalah bukti sah kalau masa jabatan pengurus BEM Universitas sudah berakhir,” kata Husain.

Disamping itu, Ketua HMS-FT, Sunarti Mattola (Teknik Sipil, 2015) juga mengatakan, kepengurusan BEM Universitas sudah tidak berlaku lagi jika berdasarkan dengan SK Rektor.

Angkat Pelaksana Tugas

Sementara ketua Himapol, Hasbi (Ilmu Politik, 2015) meminta agar Sugeng dengan kabinetnya segera mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan secepatnya melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes).

“Ada kekosongan jabatan dalam BEM-U, ini harus segera diisi,” ujar Hasbi

Ketua Himapol Unsulbar, Hasbi (Ilmu Politik, 2015) saat diwawancarai reporter Karakter, St. Hartina, Rabu (23/05). (Foto Karakter)

Dikonfirmasi secara terpisah, Sugeng mengaku akan segera mengadakan rapat pengangkatan PLT yang nantinya akan menyusun Mubes hingga Pemilihan Presma.

“Secepatnya, akan diadakan rapat pengangkatan PLT setelah saya sudah di Majene,” singkat Sugeng

Adapun aturan tertinggi yang harus dan wajib dipedomani oleh setiap lembaga dan organisasi kampus yakni Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kepmendikbud-RI) No.155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Pada pasal 9 Keputusan Menteri No. 155 ini menyebutkan, masa bakti pengurus lembga ataupun organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.

Tambahan untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Hierarki Perundang-undangan Indonesia, segala aturan yang berlaku di Indonesia tidak boleh menyimpang dari peraturan diatasnya. Dalam hal ini, posisi Permendikbud dalam Hierarki Perundang-Undangan lebih tinggi dari SK yang dikeluarkan Rektor Universitas, artinya masa jabatan Presma seharusnya satu tahun periode. (RD03)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar : Lima Bakal Calon Bersaing

Sekretariat Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) FKIP Unsulbar. (Foto