Foto: Ketiga Paslon saat mengikuti Debat Kandidat Pilpres-Wapres BEM-Unsulbar, 19 Februari 2020.
Karakterunsulbar.com- Pasangan calon (Paslon) 01, Muhammad Iqsam (Akuntasi, 2015) dengan wakilnya Irwan (Pendidikan Fisika, 2016), serta paslon 03, A. Muh. Asrul Mawardi (Ilmu Hukum, 2016) dengan wakilnya Arman Febrian (Matematika, 2016), menerima hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Irwan, Wakil Paslon 01, yang menyatakan menerima hasil pemilihan, mengingat rangkaian pada pelaksanaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
“Kerja KPUM sudah sangat baik, sampai hasilnya pada saat ini,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.(26/2)
Dalam hal ini, Irwan berharap agar mulai sekarang tidak ada lagi kata Paslon 01, 02 dan 03. Karena yang penting adalah mengajak semua paslon untuk sama-sama memperbaiki Unsulbar.
Hal serupa juga disampaikan Paslon 03, Asrul dan Arman, yang menyatakan legowo dengan hasil yang ada.
“Kami menghormati hasil rekap dari KPUM,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp. (26/2)
Selain itu, Arman juga mengapresiasi kinerja KPUM yang sudah menyukseskan pemilihan Pesma periode 2020-2021.
Dikonfirmasi terkait kekalahannya, Paslon 03 menjelaskan bahwa dalam pertarungan politik pasti ada yang menang dan kalah, tinggal bagaimana menyikapi hasil yang ada, karena hal tersebut merupakan proses demokrasi.
Sementara itu, Paslon 02 Muhammad. Arabi (Teknik Sipil, 2015) dengan wakilnya Abd. Rahman (Agribisnis, 2017), tengah ajukan gugatan terhadap KPUM.
Adapun isi surat gugatan tersebut adalah :
- Ketidakselarasnya waktu penutupan pemungutan suara di setiap TPS, dan terindikasi menguntungkan Paslon lainnya.
- Panitia Pemilu Raya Umum telah membuat aturan penambahan waktu disaat pelaksanaan Pemilu Raya Umum telah berlangsung dengan alasan keterlambatan memulai beberapa TPS dan melanggar ketentuan yang disepakati pada keputusan MUBES.
- Panitia Pemilu Raya Umum telah melanggar tata tertib Pilpresma Unsulbar periode 2020-2021 pada pembahasan Tempat dan Waktu Kegiatan di poin ke-6 (enam) yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan pada hari selasa, 25 Februari 2020 pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita”.

