Paslon 03 Nilai Gugatan BEM FISIP Dinilai Cacat Prosedural

Paslon 03 Nilai Gugatan BEM FISIP Dinilai Cacat Prosedural

- in Kabar Kampus
927
0

Foto: Paslon 03 (A. Muh. Asrul Mawardi)

Karakterunsulbar.com- Pasangan calon (Paslon) 02, Muh. Arabi (Teknik Sipil, 2015) didampingi Abd. Rahman (Agribisnis, 2017), sebelumnya melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dengan menggandeng lima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas.

Lima BEM tersebut yaitu, BEM Fakultas Teknik (FT), BEM Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut), BEM Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), BEM Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan), dan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

A. Muh. Asrul Mawardi (Ilmu Hukum, 2016), Paslon 03 yang juga merupakan mantan wakil ketua BEM Fisip mengungkapkan bahwa gugatan BEM Fisip dinilai cacat prosedural.

Ia menjelaskan, keputusan BEM Fisip untuk mendukung gugatan Paslon 02 tidak melalui perundingan terlebih dahulu dengan pengurus dan anggota BEM Fisip lainnya.

“Keputusannya terbilang sepihak, karena bahkan tidak ada konfirmasi sebelumnya bahwa akan mencantumkan logo BEM Fakultas,” jelasnya saat ditemui. (26/2)

Asrul menambahkan, sebagai anggota ia terkejut melihat di surat gugatan Paslon 02 tiba-tiba terdapat logo, tanda tangan dan stempel yang mengatasnamakan BEM Fisip.

Hal ini juga menuai kekhawatiran Asrul terhadap mahasiswa lain yang beranggapan bahwa Paslon 03 juga terlibat dalam gugatan tersebut. Mengigat ia berasal dari BEM Fisip.

“Saya khawatirnya, teman-teman beranggapan Paslon 03 juga terlibat, padahal keputusan itu hanya sepihak dan seperti mementingkan kepentingan pribadi,” tuturnya.

Selain Asrul, keputusan BEM Fisip juga merugikan Miftahul Jannah (Ilmu Hukum, 2018). Hal ini dikatakan oleh Mifta yang merupakan kader BEM Fisip.

Mifta yang juga menjabat sebagai Panitia Pengawas (Panwas) dari Fisip dan bertugas di Fapetkan menilai, keputusan BEM Fisip itu tidaklah benar karena tidak sesuai prosedural. Serta, tidak mendapat persetujuan dari kader BEM Fisip sebelumnya.

“Ketua tidak meminta kesepakatan, kami hanya langsung melihat ada logo BEM Fisip di surat itu,” ungkapnya. (26/2)

Mifta menyatakan, hal tersebut adalah keputusan sepihak yang tidak semestinya dilakukan BEM Fisip.

Mifta juga menceritakan bahwa ketua BEM Fisip, Mardiwansyah (Politik, 2016) sendiri yang mengusulkan namanya untuk menjadi Panwas, namun saat jadi Panwas, malah ia digugat oleh BEM-nya sendiri.

“Kami merasa seperti dijebak, karena awalnya kami diusulkan, sekarang kami yang digugat, maksud ketua BEM ini apa?,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

FOTO : Satu Hari, Berjuta Cerita, Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan

Foto 1 : Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy