Pemilihan Dekan Fapetkan, Senat Fakultas Tetapkan Dua Calon

Pemilihan Dekan Fapetkan, Senat Fakultas Tetapkan Dua Calon

- in Berita, Kabar Kampus
671
0
Rapat Senat Fakultas Fapetkan, Senin, 20 Nopember 2023 memutuskan dua calon di pemilihan dekan 2023 - 2027. (Foto : Panitia Pemilihan)

karakterunsulbar.com – Senat Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan) Unsulbar secara resmi menetapkan dua calon yang selanjutnya akan dipilih dalam pemilihan dekan periode 2023 – 2027.  Panitia Pemilihan menyatakan telah dilakukan konsultasi kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

” Senat Fakultas sudah rapat dan telah menetapkan secara resmi dua orang calon, selanjutnya kita agendakan pemilihan,” kata Ketua Senat Fakultas Fapetkan, Dr. Tenriware, M.Si, Senin, 20 Nopember 2023.

Berdasarkan berita acara Senat Fakultas nomor : 005/UN55.9.1/TP.01/00/2023, 8 dari 11 anggota senat menyetujui dan menyepakati dua orang sebagai calon.

Kedua calon bergelar Professor akan memperebutkan suara terbanyak di pemilihan dekan Fapetkan Unsulbar itu masing – masing adalah; Prof. Dr. Sitti Nurani Sirajuddin dan Prof. Dr. Rahmadi Tambaru.

Sebelumnya dalam tahap penjaringan, tiga orang mendaftar. Selain dua orang professor tersebut, satu bakal calon yakni Dr. Hasbi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

” Agenda pemilihan dekan kita upayakan segera untuk mengantisipasi kekosongan jabatan dekan, paling lambat (pemilihan,-) itu pada 27 Nopember 2023,” kata Dr. Tenriware

baca juga : Pemilihan Dekan Fapetkan, Pendaftar: Dua Profesor, Satu Doktor

Konsultasi

Ketua Panitia Pemilihan Muhammad Irfan, M.Si mengatakan, proses pemilihan mengacu pada regulasi yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 80 tahun 2017 tentang statuta Unsubar.

” Dalam tahapan verifikasi, telah dilakukan juga konsultasi tertulis ke pusat (Kemendikbudristek,-),” jelas Irfan.

Pasal 42 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 80 tahun 2017 tentang statuta Unsubar menyebutkan, bahwa tahapan pengangkatan dekan adalah dimulai dari tahapan penjaringan bakal calon dekan kemudian tahap penyaringan, selanjutnya pemilihan dan tahapan terakhir adalah pengangkatan .

Selanjutnya, pada Pasal 45 Permenristek 80/2017 tentang Statuta Unsulbar tersebut juga menjelaskan, bahwa pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak
suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima
persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat
Fakultas memiliki hak suara yang sama. (RD01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

YSDS Bangun Ekosistem Penelitian, Dosen Unsulbar Dapat Dukungan Riset Genomik

Ket. Foto : Tim YSDS memberikan materi pelatihan