Demo Dosen Unsulbar di Jakarta Berlanjut ke Kemen-PAN RB

Demo Dosen Unsulbar di Jakarta Berlanjut ke Kemen-PAN RB

- in Berita, Kabar Kampus
1349
0

Unjuk rasa KN-ASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) berlanjut Rabu, 02 Mei 2018 di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), jalan.Jenderal Sudirman, Jakarta.  ( Sumber foto : www. tribunnews.com) 

karakterunsulbar.com – Aksi unjuk rasa dosen Unsulbar bersama 3.500 Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KN-ASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) berlanjut Rabu, 02 Mei 2018 di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), jalan.Jenderal Sudirman, Jakarta.

Koordinator Lapangan (Korlap ) Unsulbar, Zainuddin Losi yang juga dosen Ilmu Politik mengatakan, unjuk rasa di hari kedua ini bertujuan untuk meminta pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.

” Kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN,” kata Losi dalam siaran persnya.

Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo setahun yg lalu. KN ASN, kata Losi, mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018.

Demo yang juga diikuti dosen Unsulbar di Jakarta, 01 Mei ( Dok, KARAKTER)

Sebelumnya bertepatan dengan hari buruh Internasional, 1 Mei 2018, ribuan anggota KN ASN juga berunjuk rasa di Jakarta dengan tuntutan pengangkatan menjadi PNS.

berita terkait : Hari Buruh, Dosen Unsulbar Demo di Jakarta

KN ASN sebagaiaman dikuutip dari https://bisnisjakarta.co.id menyatampaikan, aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari “Pendidikan”, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya WAJIB membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.

Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden.(RD01)

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Rektor Kembali Kecewa Karena Minim Peserta Upacara Hardiknas

Upacara Hardiknas 2026 Unsulbar di kampus Padha-Padhang, Kelurahan