BEM Fisip : Gugatan Paslon 02 Melenceng

BEM Fisip : Gugatan Paslon 02 Melenceng

- in Kabar Kampus
2205
0

Foto: gedung Fisip

Karakterunsulbar.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) menyatakan sikap keluar dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa (Pilpres-Wapresma) 02 Muhammad Arabi (Teknik Sipil, 2015) dengan wakilnya Abd. Rahman (Agribisnis, 2017).

Ini diungkapkan ole Ketua BEM Fisip, Mardiwansyah (Politik, 2016) setelah mengadakan rapat internal pengurus dan anggota BEM Fisip.

“Hal ini berdasarkan hasil rapat dari internal BEM Fisip yang diadakan malam ini, dan isu yang dibawa dalam gugatan Paslon 02 sudah melenceng dari isu awal,” tulisnya melalui pesan Whatsapp. (27/2)

Ia menjelaskan, sebelumnya setuju karena fokus Paslon 02 pada pelanggaran proses pemilihan. Yang mana ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan penambahan waktu. Tapi isu yang dibawa sudah megarah pada salah satu Paslon.

Tanda tagan 5 ketua BEM Fakultas di Unsulbar dalam gugatan Paslon 02

Sebelumnya, BEM Fisip bersama empat BEM Fakultas lainnya, yakni BEM Fakultas Teknik (FT), BEM Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut), BEM Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), BEM Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan), mendukung gugatan Paslon 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pada 25 Februari lalu.

Dengan isi gugatan :

  1. Ketidakselarasnya waktu penutupan pemungutan suara di setiap TPS, dan terindikasi menguntungkan Paslon lainnya.
  2. Panitia Pemilu Raya Umum telah membuat aturan penambahan waktu disaat pelaksanaan Pemilu Raya Umum telah berlangsung dengan alasan keterlambatan memulai beberapa TPS dan melanggar ketentuan yang disepakati pada keputusan MUBES.
  3. Panitia Pemilu Raya Umum telah melanggar tata tertib Pilpresma Unsulbar periode 2020-2021 pada pembahasan Tempat dan Waktu Kegiatan di poin ke-6 (enam) yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan pada hari selasa, 25 Februari 2020 pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita”.

Berdasarkan rilis karakterunsulbar.com sebelumnya, (26/2). A. Muh. Asrul Mawardi (Ilmu Hukum, 2016), yang merupakan Paslon 03 juga sekaligus mantan wakil ketua BEM Fisip menyatakan adanya kekeliruan Ketua BEM Fisip menyatakan sikap mendukung gugatan Paslon 02.

Ia menjelaskan, keputusan BEM Fisip untuk mendukung gugatan Paslon 02 tidak melalui perundingan terlebih dahulu dengan pengurus dan anggota BEM Fisip lainnya.

“Keputusannya terbilang sepihak, karena bahkan tidak ada konfirmasi sebelumnya bahwa akan mencantumkan logo BEM Fakultas,” jelasnya seperti yang dikutip karakterunsulbar.com (26/2)

Selain Asrul, keputusan BEM Fisip sebelumnya juga merugikan Miftahul Jannah (Ilmu Hukum, 2018). Hal ini dikatakan oleh Mifta yang merupakan kader BEM Fisip kepada karakterunsulbar.com (26/2)

Mifta yang juga menjabat sebagai Panitia Pengawas (Panwas) dari Fisip dan bertugas di Fapetkan menilai, keputusan BEM Fisip itu tidaklah benar karena tidak sesuai prosedur. Serta, tidak mendapat persetujuan dari kader BEM Fisip sebelumnya.

“Ketua tidak meminta kesepakatan, kami hanya langsung melihat ada logo BEM Fisip di surat itu,” ungkapnya dilansir dari karakterunsulbar.com (26/2)

Menanggapi gugatan Paslon 02, KPUM adakan pertemuan dengan Steering Committee (SC), Paslon, BEm fakultas, dan mahasiswa Unsulbar yang turut terlibat dalam Pemilihan pada 25 Februari 2020. (26/2)

Mengigat, pada 27 Februari 2020, berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) BEM-Unsulbar Desember 2019 lalu, KPUM akan menetapkan Presma-Wapresma periode 2020-2021.

Dikonfirmasi kepada ketua KPUM, Syahril Syarif (Perikanan, 2016), sampai pukul 23.46 Wita, belum memberikan jawaban terkait jam Penetapan secara resmi akan dilakukan. (26/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

FOTO : Satu Hari, Berjuta Cerita, Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan

Foto 1 : Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy