Skincare Ilegal Berbahaya, BPOM Mamuju Minta Dosen dan Mahasiswa Unsulbar Waspada

Skincare Ilegal Berbahaya, BPOM Mamuju Minta Dosen dan Mahasiswa Unsulbar Waspada

- in Berita, Kabar Kampus
398
0

karakterunsulbar.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar di Mamuju meminta agar dosen dan mahasiswa ikut pro aktiv mengawasi peredaran skincare dan kosmetik ilegal di tengah masyarakat.

Penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dapat beresiko bagi konsumen mulai kerusakan kulit hingga kanker.

Penyampaian bahaya kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya disampaikan BPOM Mamuju di aula Theater , kampus Padha-Padang, kelurahan Tande Timur, Majene, dalam rangkaian acara Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah Populer LPP Karakter, Rabu, 29 Mei 2024 .

A. Mirza Fauzan Gazali, S.Farm., Apt. ((paling kanan) saat acara Workshop, 29 Mei 2024. (foto; KARAKTER)

Perwakilan BPOM di Mamuju, A. Mirza Fauzan Gazali, S.Farm., Apt. menjelaskan kepada dosen dan mahasiswa peserta workshop bahwa sejumlah hal prinsip yang wajib diperhatikan sebelum menggunakan skincare dan atau kosmetik antara lain, izin edar kosmetik hingga bahan yang jadi kandungan produk.

” Konsumen harus kritis terhadap informasi obat dan makanan yang diterima, jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Mirza.

Ia menjelaskan bahwa bahan yang dilarang dalam kosmetik itu antara lain; Trenition, Hidrokinon, Merkuri, Merah K3, Merah K10 dan jingga K1.

Dikutip dari mediaindonesia.com, bahwa pada 2024 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI menemukan peredaran kosmetik dan skincare beretiket biru berbahaya yang tak layak edar di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 19-23 Februari 2024.
Total ditemukan 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 sarana klinik kecantikan. Temuan itu memiliki nilai ekonomis Rp 2,8 miliar.

” Penggunaan jangka panjang pewarna K10 bersifat karsinogenik serta menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati,” jelas Mirza dalam paparannya.

Peran Konsumen

Disamping kritis terhadap informasi obat, Mirza meminta para dosen dan mahasiswa berperan aktif menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya memilih, mengonsumsi produk obat dan makanan yang aman.

Ia menyatakan sebagai konsumen penting untuk memperkaya diri dengan pengetahuan tentang obat dan makanan dari berbagai sumber resmi, antara lain website pom.go.id.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek kemasan, label, izin edar dan masa kadaluwarsa sebelum mengonsumsi obat dan makanan.

” Jika menemukan obat dan makanan ilegal, dosen dan mahasiswa dapat menghubungi segera sejumlah saluran komunikasi BPIM yang resmi,” jelasnya.

Saluran komunikasi resmi BPOM itu antara lain : telepon 1500533, facebook @bpom.official, WhatsApp : 08119181533. (Rd01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Sosok Dekan Terpilih FIKES Unsulbar, Doktor Ilmu Kedokteran

Foto : Dekan FIKES Unsulbar terpilih, Dr. Habibi, M.Kes