karakterunsulbar.com – Mahasiswa yang sementara aktif kuliah, belum masuk sebagai penerima KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) dan memenuhi kriteria penerima KIP, masih berpeluang untuk masuk sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Kesempatan yang masih terbuka itu melalui jalur atau mekanisme penggantian terhadap mahasiswa penerima yang dicoret.
Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sulawesi Barat, Herli, M.Si kepada jurnalis Karakterunsulbar.com, Vinolia, Kamis, 16/01/2025 menjelaskan, terbukanya peluang bagi mahasiswa yang belum mendapat KIP masuk sebagai penerima KIP, apabila dari hasil evaluasi ditemukan mahasiswa penerima KIP tidak lagi memenuhi syarat.
Kabiro Herli mengatakan, terdapat sejumlah ketentuan, mahasiswa penerima KIP akan dicoret sebagai penerima KIP Kuliah.
” Penggantian penerima KIP Kuliah, apabila mahasiswa penerima KIP masuk dalam kategori; Nilai IPK tidak mencapai 2,75, Menikah serta berhenti kuliah,” kata kabiro Herli, M.Si.

Seperti yang pernah diberitakan karakterunsulbar.com, akhir 2023 terdapat 50 penerima KIP Kuliah dicoret dan dilakukan penggantian.
Data dari Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar saat itu, diketahuui bahwa penyebab terbanyak dicabutnya bantuan biaya Pendidikan KIP di tahun 2023 karena IPK dibawah 2,75 serta diketahui telah menikah.
Berita Terkait : Beasiswa KIP Kuliah, 50 Kuota Disiapkan Untuk Penggantian
Lebih lanjut, Kabiro Herli menguraikan, setelah nantinya mendapatkan data tentang nama mahasiswa penerima KIP yang tidak lagi memenuhi syarat, maka selanjutnya akan dilakukan penjaringan, penerimaan usulan nama calon pengganti yang memenuhi persyaratan.
” Pihak fakultas akan memberitahukan hingga ke ketua tingkat, untuk diinformasikan kepada semua mahasiswa yang memenuhi syarat untuk memasukkan berkas, selanjutnya diseleksi sebagai pengganti mahasiswa penerima KIP yang telah diputus, (Dicoret,-), ” jelas Kabiro Herli.
Dikutip dari https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, bahwa dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi, antara lain, calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin. (VIN/ RD01)
