Beasiswa KIP Kuliah, 50 Kuota Disiapkan Untuk Penggantian

Beasiswa KIP Kuliah, 50 Kuota Disiapkan Untuk Penggantian

- in Berita, Kabar Kampus
1434
0

karakterunsulbar.com – Kabar menggembirakan untuk mahasiswa Unsulbar angkatan 2021 dan 2022,  kembali tersedia 50 kuota beasiswa KIP kuliah.  Kuota tersebut adalah kuota untuk penggantian terhadap mahasiswa yang dicoret sebagai penerima KIP.

Koordinator Sub Registrasi Statistik dan Kemahasiswaan Universitas Sulawesi Barat, Wahyuddin Idris menjelaskan, proses pengisian 50 kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan mekanisme seleksi berdasarkan usulan dari masing – masing fakultas.

” 50 kuota KIP ini untuk pengganti atas mahasiswa penerima KIP yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya sudah menikah,” kata Wahyuddin, Rabu, 15 Nopember 2023.

Ia menjelaskan pihak rektorat saat ini sudah mulai menyeleksi nama mahasiswa angkatan 2021 dan angkatan 2022 berdasarkan data yang diusulkan dari masing – masing fakultas.

” Tentu kita akan seleksi lagi, ada skala prioritas untuk masuk sebagai pengganti, misalnya mahasiswa yatim piatu,” katanya.

IPK dibawah 2,75

Sebelumnya pada Agustus 2023, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar, Latif Dollah menjelaskan, bahwa penyebab terbanyak dicabutnya bantuan biaya pendidikan, KIP di tahun 2023 karena IPK dibawah 2,75 serta diketahui telah menikah.

Seperti yang diberitakan Karakterunsulbar.com pada pertengahan Agustus 2023, bahwa sebanyak 102 orang mahasiswa terancam dicabut sebagai penerima KIP Kuliah, penyebab terbanyak adalah nilai IPK dibawah standar 2,75.

Jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang IPK nya dibawah 2,75 ini sebanyak 98 orang, tersebar di 8 Fakultas.
Selain karena IPK yang dibawah standar, pencabutan status sebagai penerima KIP kuliah karena diketahui telah menikah.

baca juga : Ratusan Beasiswa KIP Kuliah Terancam Dicabut, Penyebabnya . . .

Berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah KIP merupakan bantuan dari pemerintah.
Pada ayat (1) berbunyi “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. (R-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Sosok Dekan Terpilih FIKES Unsulbar, Doktor Ilmu Kedokteran

Foto : Dekan FIKES Unsulbar terpilih, Dr. Habibi, M.Kes